( sebuah Opini)
Indonesia saat ini adalah salah satu negara berkembang didunia yang dinilai konsisten dalam mengembangkan demokrasinya. Kebebasan dirasakan diberbagai bidang, seperti berpendapat, dunia pers, maupun kesempatan yang luas kepada semua warga negara untuk berpolitik. Desentralisasi pemerintahan yang diwujudkan didalam sistem Otonomi Daerah, adalah salah satu bukti nyata dari perkembangan demokrasi dan niat serta keinginan Pemerintah untuk mencapai pemerataan pembangunan. Presiden SBY bahkan pernah mengatakan, jangan ada sedikitpun keinginan untuk menarik kembali usaha desentralisasi.
Dengan luasnya wilayah tanah air ini, dengan ribuan pulau yang masing-masing dipisahkan oleh ribuan mil laut, logika akan langsung berkata, sulit untuk membangun Indonesia dengan cara segala kebijakan diputuskan dari ibukota negara saja. Sumber daya alam, bahkan sumber daya manusia disetiap daerah di Indonesia ini sangatlah beragam. Bicara sumber daya alam, bukan saja jenisnya, namun juga kondisi alam dan letaknya.
Sedangkan sumber daya manusia yang ada, tidak hanya ditentukan dengan tingkat pendidikan, namun juga harus dilihat dari adat dan tradisi kehidupan masyarakat yang mempengaruhinya. Semua data kondisi daerah dan perkembangannya dari waktu kewaktu hanyalah dapat diketahui secara pasti oleh daerah itu sendiri. Pembangunan daerah yang ideal adalah bila daerah tersebut dapat maju berkembang sesuai dengan sumber daya yang ada didaerahnya masing-masing.
Disinilah letak jiwa utama sistem Otonomi Daerah. Inovasi dan tanggungjawab para pemimpin daerah beserta seluruh jajarannya sudah menjadi tuntutan utama bagi kemajuan pembangunan daerahnya, yang pada akhirnya mampu mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Artinya Otonomi Daerah sebagai realisasi dari maksud desentralisasi harus mampu memicu peningkatan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Walau masih belum sempurna, namun seperti catatan World Bank di Jakarta, desentralisasi di Indonesia telah terbukti membawa dampak posistif diberbagai bidang, seperti pendidikan, kesehatan dan yang lain.
Pemekaran Wilayah
Bersamaan dengan penerapan sistem Otonomi Daerah yang saat ini sedang berkembang, ternyata mendorong beberapa elemen masyarakat diberbagai Propinsi untuk mengusulkan dilakukannya pemekaran wilayah. Berbagai alasan dan pertimbangan diajukan sebagai dasar usulan atas perlunya pemekaran wilayah dimaksud.
Mulai dari pertimbangan luasnya wilayah, kekayaan sumber daya alam, dan bukan tidak mungkin disebabkan pula oleh dorongan faktor politik kekuasaan. Pemekaran wilayah sudah seharusnya memenuhi berbagai persyaratan. Tidak saja bagi wilayah pemekaran yang baru, namun secara umum juga harus bermanfaat bagi daerah yang terkurangi wilayahnya. Namun apapun persyaratannya, satu hal yang pasti adalah bahwa kesejahteraan seluruh rakyat harus menjadi tujuan utamanya.
Membentuk sebuah daerah baru sudah barang tentu harus membentuk organisasi pemerintahan yang baru pula. Selain membentuk sebuah organisasi pemerintahan dengan segala perangkatnya harus pula membentuk struktur politik ketata negaraannya. Struktur politik ketata negaraan yang ada haruslah lengkap, yaitu Eksekutif/Pemerintah Daerah, Yudikatif/Aparat Penegak Hukum dan Legeslatif/DPRD yang berjumlah antara 20 sampai 45orang untuk Kabupaten/ Kota dan sampai maksimal 100 orang untuk Propinsi sesuai UU No. 22 tahun 2003.
Untuk dapat menjalankan tugasnya, maka seluruh struktur tersebut haruslah memiliki sarana dan prasarana yang memadai, mulai dari Gedung Kantor, Sistem dan Keuangan. Khusus tentang sisi keuangan, maka sebuah daerah bukan saja harus mampu membiayai seluruh organisasi negara yang ada, namun juga harus memiliki anggaran daerah yang cukup untuk melaksanakan tugasnya mengembangkan daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Seperti teori yang berkata, negara tidak boleh mencari untung, namun harus memiliki anggaran yang cukup.
Data yang dimiliki Departemen Dalam Negeri maupun Departemen Keuangan membuktikan bahwa persyaratan khususnya sisi keuangan, tidak dapat dipenuhi secara mandiri oleh beberapa daerah hasil pemekaran. Departemen Keuangan memiliki data perhitungan KKD (Kemampuan Keuangan Daerah) dari seluruh daerah di Indonesia. Besaran KKD adalah hasil akhir PU (Pendapatan Umum) dikurangi BPNSD (Biaya Pegawai Negeri Sipil Daerah).
Sedangkan yang dikatakan sebagai PU adalah PAD (Pendapatan Asli Daerah) ditambah DBH ( Dana Bagi Hasil) ditambah DAU (Dana Alokasi Umum). Sebagai contoh, adalah Kabupaten Keerom di Papua. Didalam data Departemen Keuangan, Kabupaten tersebut saat ini nilai KKD-nya hanya sebesar 85 juta setahun. Pertanyaannya, bagaimana Kabupaten tersebut mampu membiayai organisasi DPRD dengan segala perangkatnya. Sedangkan mengembangkan PAD bukanlah hal yang mudah dan sederhana, apabila diawali dengan kewajiban pokok yang sudah sedemikian berat.
Hampir pasti, kewajiban pemerintah daerah kepada rakyat dibidang utama yaitu penanggulangan kemiskinan, peningkatan pendidikan dan peningkatan kesehatan akan sangat berat dan terganggu. Disamping Kabupaten Keerom, masih banyak pula daerah hasil pemekaran lain yang kondisinya tidak jauh berbeda. Dari fakta data diatas, diperlukan kearifan jiwa semua pihak, apakah para tokoh daerah, elit politik, juga masyarakat didaerah, untuk mempertimbangkan dengan lebih matang tanpa terdorong oleh kepentingan pribadi, golongan ataupun kelompok, sebelum berpikir mengusulkan pemekaran sebuah wilayah.
Tanggungjawab Partai Politik
Tanpa bermaksud menempatkan Partai Politik sebagai kambing hitam, namun sudah menjadi kewajiban utama sebuah Partai Politik untuk menjadi penjuru pendidikan politik masyarakat. Persyaratan utama sebuah Negara demokratis yang baik adalah, harus memiliki Partai Politik – Partai Politik yang baik pula. Sebenarnya banyak hal didalam mengembangkan demokrasi, otonomi daerah dan segala perniknya yang menjadi tugas dan tanggungjawab Partai Politik.
Masyarakat umum perlu mendapatkan pembelajaran politik dari para elit politik. Pembelajaran yang dapat dijadikan model dan contoh masyarakat untuk mampu memberikan kontribusi aktif bagi pembangunan negeri ini. Ironis apabila sampai terjadi bahwa Partai Politik dan para elitnya terbalik menjadi bahan pembicaraan bahkan pertanyaan rakyat banyak atas berbagai sikapnya.
Pemekaran wilayah sebuah daerah sekali lagi tidak boleh berubah menjadi beban bagi rakyat yang ada diwilayah tersebut. Partai Politik yang representasinya ada di DPRD dan DPR sebagai wakil konstituen yaitu rakyat adalah pihak yang seharusnya paling memahami hal tersebut. Sebagai partner eksekutif didaerah, Partai Politik tentu sangat mengetahui dampak keuangan yang akan terjadi apabila akan membangun sebuah wilayah pemekaran baru. Memang benar bahwa negeri ini tidak boleh hanya menjadi tanggungjawab Pemerintah sendiri, Partai Politik sendiri, atau yang lain, namun harus menjadi tanggungjawab bersama semua rakyat Indonesia.
Namun karena bangsa ini telah memiliki kesepakatan bahwa aspirasi politik rakyat dititipkan kepada Partai Politik, sedangkan kepemimpinan dipercayakan kepada Pemerintah, maka dari dua pihak inilah kearifan tentang pemekaran wilayah diharapkan. Belum tentu pemekaran wilayah secara langsung melahirkan kesejahteraan rakyatnya, bahkan mungkin sebaliknya, kecuali dipersiapkan dengan kearifan semua pihak.
Filed under: Uncategorized | 1 Comment »