Kabupaten Padang Lawas Utara (geografis)

Kabupaten Padang Lawas Utara adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Utara, Indonesia, yakni hasil pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Selatan.

Daftar kecamatan

  1. Batang Onang
  2. Dolok
  3. Dolok Sigompulon
  4. Halongonan
  5. Padang Bolak
  6. Padang Bolak Julu
  7. Portibi
  8. Simangambat

Pemkab Padang Lawas Kebingungan

Post By Waspada March 10,2008

image

PEMKAB Padang Lawasa gaknya menghadapi dilemma besar, terkait keberadaan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Sumatera Sylya Lestari (SSL),  di daerah pemekaran Kabupaten Tapsel tersebut.

Satu sisi, Pemkab Padang Lawas menginginkan keberadaan dua perusahaan tersebut, guna mendukung pertumbuhan daerah. Satu sisi lagi, masyarakat meminta pemerintah agar mencabut izin PT. SRL dan PT SSL yang telah beroperasi di kawasan Hutan Garingging.

Hal ini diungkapkan  Deklarator Rakyat Peduli Hutan (RPH) Pariaman Sudaya Hasibuan S.Sos, yang juga Ketua DPD Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Kabupaten Padang Lawas. Kepada Suara Sumut,kemarin.

“Pemerintah itu perlu hati –hati terhadap kedua Perusahaan Besar PT.SSL dan PT. SRL, yang cukup memiliki kekuatan. Jelas kita lihat pengamanan dan pengawal mereka saja oknum Brimob.  Negara kita saja untuk mempunyai personil Brimob itu tidak mudah, harus memikirkan anggaran. Sementara keluhan masyarakat Kecamatan Barumun Tengah, Lubuk Barumun, dan Kecamatan Sosa khususnya sangat mengharapkan dukungan dari pemerintah”,ungkapnya.

Dia menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, yang pada saat itu  mengeluarkan Stand Pass sesuai Surat Nomor : 522.3/8628/2006,  tanggal 13 oktober 2006 yang ditujukan kepada Bapak Menteri Kehutanan RI. Atas permasalahan antara PT. Barumun Raya Padang Langkat dengan PT. Sumatera Sylya Lestari (SSL) dan PT. Sumatera Riang Lestari (SRL)

“Kami akan memperjuangkan pelepasan Hak Tanah Ulayat masyarakat Luat Binanga, Unte Rudang, Aek Nabara dan Simangambat seluas lebih kurang 20.000. Ha, yang telah ditunjuk Kehutanan menjadi Kawasan Hutan tanpa sepengetahuan Masyarakat Adat setempat , sesuai SK. Menteri Kehutanan, no.44/KPTS-II/2005. tanggal 16 Pebruari 2005 tentang Perubahan  Peruntukan Kawasan Hutan”, tukasnya.

Pariaman  bersama tokoh masyarakat Desa Manombo Mara Ongku Hasibuan, dan tokoh masyarakat Desa Unte Rudang Abdul Hakim Hasibuan, yang ikut  dalam acara penyerahan lahan pada tahun 1981,  pada intinya mengharapkan agar pemerintah selaku penguasa di Padang Lawas, tidak dikuasai pengusaha-pengusaha yang berlagak menguasai seperti yang Maha Kuasa.

Kalau tidak salah, kata Abdul Hakim Hasibuan, tanah itu milik rakyat, personil Brimob itu dari rakyat digaji negara, uang negara itu dari rakyat. Tapi kenapa senjata itu dihadapkan kepada rakyat?

Dikatakannya, seandainya uang yang diberikan pengusaha itu kepada oknum  Brimob diberikan kepada rakyat mungkin tidak akan terjadi keributan.

Dikatakannya lagi , Surat Keputusan  Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara no. 522.21/0599/IV. Tanggal , 22 Januari 2007, yang ditandatangani oleh JB. Siringoringo tentang  Izin PT.SRL, sangat melanggar dan bertentangan dengan Instruksi Presiden No. 4 Tahun 2005.

“Dalam hal  itu sangat perlu kiranya  Pemerintah  Kabupaten Padang Lawas segera mungkin membuat kebijakan  sesuai  Surat Keputusan Mendagri No.130-67/2002 dan  Surat Keputusan Menteri Kehutanan No 44/Menhut-II/2005 Agar jelas mana Hutan Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan Hutan yang dapat di Konversi”,harapnya.

Hal senada juga disampaikan tokoh masyarakat  Desa Janji Raja Kecamatan Sosa Tk Agussalim Hasibuan. Dia meminta Bupati Padang Lawas agar segera mencabut Izin PT. SRL dan PT. SSL yang telah lama beroperasi di kawasan Hutan Padang Lawas ini.

“Perusahaan itu tidak pernah  melaksanaan kewajibannya sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan no. 262/Menhut-II/2004 pada poin  13 dan 21, yang mana Pihak Perusahaan tersebut harus  melakukan kerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan membantu pengembangan sosial budaya dan ekonomi maupun kesejahteraan  masyarakat  di sekitar areal  mereka”,ujarnya.

Tk. Agussalim Hasibuan menyatakan kekesalannya kepada Pemerintah Padang Lawas, yang tidak pernah melintas dari arah Sosa ke Perbatasan Riau untuk melihat langsung betapa hancurnya jalan lintas tersebut.

“Atau memang pemerintah pura pura tidak tahu. Jelas hancurnya jalan tersebut di akibatkan muatan-muatan trailler pengangkutan kayu balok milik PT. SSL yang melebihi tonase, setiap harinya. Dalam hal ini pemerintah harus meminta pertanggungjawaban perusahaan pengangkutan kayu balok tersebut”,ujarnya lagi.

Deklarasi Hutan Garingging  yang dimotori Rakyat Peduli Hutan, merupakan kekuatan masyarakat dari Desa Binanga, Desa Unte Rudang,  Ulugajah, Siboris Dolok,  Manombo,  Aek Haruaya, Tar Sihopa-hopa, D Ganal, Siolip, Bahal Batu,  Gn Manaon,  Padang Matinggi,  dan Desa Pangirkiran Kecamatan Barumun Tengah.

“Saat ini masyarakat menunggu perhatian dari  Pj Bupati  Padang Lawas untuk menyabut Izin PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) di kawasan Hutan Garingging”, cetus Pariaman Sudaya Hasibuan.(Bonardon)

Minah Langka Di Padang Lawas

Sabtu, 29 Maret 2008 00:00 WIB

SIBUHUAN, WASPADA Online

Masalah kelangkaan bahan bakar minyak tanah, sejak beberapa hari belakangan selalu menjadi bahan pembicaraan ibu-ibu rumah tangga. Seperti di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, bahan bakar minyak tanah kembali langka.

Demikian keterangan yang berhasil dihimpun Waspada, Kamis (27/3), sejumlah warga dan ibu rumah tangga di Sibuhuan kecamatan Barumun mengeluh akibat sulitnya mendapatkan minyak tanah di ibu Kota kabupaten Padang Lawas itu.

Peningkatan status daerah dari kecamatan menjadi Kabupaten, ternyata telah mulai membawa masalah baru yang sangat erat hubungannya dengan kebutuhan pokok masyarakat.

Sejumlah kios di jalan Sudirman lingkungan I Kelurahan Pasar Sibuhuan, ketika ditanyakan, minyak tanah per liternya mencapai Rp.4.000 per liter, dan itupun sulit ditemukan kios kecil yang menjual minyak tanah. (a32)